KasiSistem Informasi Urusan Agama Islam Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muhtasit memberikan materi tentang empat pilar pernikahan. Pertama, zawaj yaitu berpasangan. "Suami dan istri adalah berpasangan (zawaj) yang saling melengkapi. Masing-masing mempunyai peran dan tugas sendiri
UmarBin Khatab RA berkata bahwa beliau pernah mendengar langsung dari Rasulullah SAW dalam sabdanya yakni: Islam telah dibangun dengan kokoh pada 5 (pilar). 5 pilar itu tidak lain dan tidak bukan adalah mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang patut dipuja selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah.
Alhasil keluarga jadi berantakan karena tidak siapnya mereka dalam mengambil peran dalam pernikahan. Nah, agar keluarga tetap harmonis dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, setidaknya setiap keluarga harus menjaga empat pilar ini: 1. Menikah adalah berpasangan. Menikah adalah berpasangan, artinya saling melengkapi.
Fast Money. JAKARTA— Keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah adalah istilah sekaligus doa yang sering kali dipanjatkan oleh umat Islam yang telah menikah dan membina keluarga. Keluarga yang samawa-oriented menjadi impian dari pernikahan sekaligus nikmat yang Allah berikan bagi mereka yang mampu membina keluarganya. Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar-pilar penting pernikahan dalam Islam agar mempermudah mencapai tujuan di atas. Menurutnya, pilar pertama Mitsaqan Ghalizan QS. An-Nisa 21, yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh sepasang insan yang telah membentuk perkawinan tersebut. Pilar kedua Zawaj QS. Ar-Rum 21, yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga. Pilar ketiga Taradhin QS. Al-Baqarah 233, yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan. “Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi. Kalau beli bakso ya jangan hanya sendiri, beli dua. Kalau dananya hanya buat satu bakso saja, ya beli satu tapi nikmatin berdua,” kata Alimatul Qibtiyah dalam acara Pengajian Tarjih edisi 128 pada Rabu 10/06. Pilar keempat Mu’ayarah bil Ma’ruf QS. An-Nisa 19, yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf. Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima Musyawarah QS. Al-Baqarah 233, yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga. “Bergaulah dengan cara yang ma’ruf. Ini tidak hanya perkataan saja tetapi juga pikiran, perkataan, perbuatan, itu harus dilakukan secara ma’ruf. Selain itu pernikaha itu kolektif-kolegial yang harus dijalankan bersama dan harus ada perbincangan untuk memutuskan suatu persoalan dalam keluarga,” ungkap Alimatul Qibtiyah. Hits 2409
Kuncinya adalah saling keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah tentu menjadi impian dan keinginan dari setiap pasangan Muslim. Namun, untuk bisa mencapainya bukanlah pekerjaan yang mudah. Akan ada banyak PR alias pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan oleh pasangan suami istri. Selain itu dibutuhkan juga dasar penyangga untuk bisa mewujudkan hal tersebut. Nantinya, penyangga tersebut harus diterapkan secara bersama-sama agar memberikan rasa adil untuk kedua belah pihak. Berikut ini Popbela sudah siapkan informasi soal dasar atau pilar relasi keluarga bahagia menurut islam yang bisa kamu terapkan dalam kehidupan rumah tanggamu dengan Ikatan janji yang kokohDalam menjaga hubungan tetap kokoh, komitmen adalah satu hal yang penting, terutama dalam pernikahan. Janji suci pernikahan untuk tetap setia dan mau menjaga kestabilan dalam jangka panjang wajib dilakukan oleh setiap pasangan suami istri. Hal ini sudah disebutkan dalam firman Allah SWT وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri. Dan mereka istri-istrimu telah mengambil perjanjian yang kuat ikatan pernikahan dari kamu.” [ An-Nisa21] Dengan mempertahankan satu komitmen yang kuat, setiap pasangan suami istri bisa lebih tenang menjalani kehidupan rumah tangga dan tentunya lebih Saling berpasanganPilar relasi keluarga bahagia yang satu ini berlandaskan pada ayat Al-Quran berikut فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ ”Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kamu berpikir.” [ Ar-Rum21] Ayat tersebut menggambarkan bahwa kehidupan suami istri bisa terasa lebih tentram jika dilandasi rasa kasih sayang dan saling berpasangan. Selain itu, pilar ini juga diperkuat juga dengan surat Al-Baqarah ayat 187 yang mengibaratkan suami sebagai pakaian bagi istri, dan istri pun sebaliknya. Dengan tujuan kedua pasangan saling melengkapi dan menguatkan satu sama Sama-sama memperlakukan pasangan dengan baik4. Selalu bermusyawarah bersama5. Saling rela
PILAR pernikahan menjadi hal penting dalam mewujudkan tujuan pernikahan. Merujuk pada ar-Rum [30] 21, manusia secara umum baik laki-laki maupun perempuan mendambakan pasangannya masing-masing agar memperoleh ketentraman sakinah, dengan pondasi rasa dan sikap cinta mawaddah juga kasih rahmah dalam hidupnya. Tujuan tentram tersebut erat kaitannya dengan hal-hal yang bersifat biologis, ekonomi, sosial, keluarga nasab, maupun moral-spiritual din. Namun, di antara beberapa hal tersebut, Alquran dan hadis menganjurkan bahwa din-lah yang harus menjadi tujuan utama pernikahan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Beberapa ayat Al-Quran telah memberi pedoman terkait hal ini. Kandungan dari ayat-ayat tersebut sekaligus menjadi pilar atau pedoman kehidupan berumah tangga. BACA JUGA Untuk Para Pria yang Ingin Menikah Dalam buku Qira’ah Mubādalah, Faqihuddin Abdul Kodir merumuskannya menjadi 5 pilar kehidupan rumah tangga atau 5 pilar pernikahan, sebagai berikut Pilar Pernikahan Mitsaqan Ghalizha Maknanya adalah memahami pernikahan sebagai ikrar yang kuat dan berat. Hal ini terkandung dalam QS An Nisa 21. Pernikahan merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama yang diwujudkan dengan akad nikah. Laki-laki dan perempuan yang telah menjadi pasangan suami istri berarti telah terikat pada perjanjian yang kokoh mītsāqan ghalīzhan. Ikatan tersebut harus dijaga, dipelihara, dan tetap dilestarikan bersama-sama sepanjang kehidupan pernikahan. Pada hakikatnya ikatan dalam pernikahan bukan hanya antara suami dan istri melainkan perjanjian agung antara suami istri dan Allah swt., sehingga pengelolaan rumah tangga haruslah dengan prinsip “berkumpul secara baik-baik atau berpisah secara baik-baik” karena memberikan perlakuan baik kepada suami atau istri merupakan bagian dari ajaran ketakwaan kepada Allah swt. Maknanya adalah berpasangan. Hubungan relasi sepasang suami istri itu adalah saling melengkapi satu sama lain. Artinya, suami dan istri masing-masing adalah separuh bagi yang lain dan sempurna jika antara keduanya saling menyatu dan bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan pernikahan. Hal ini diungkapkan dalam QS Al Baqarah 187, bahwa suami adalah pakaian untuk istri dan istri adalah pakaian untuk suami hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna. Gambaran tersebut mengingatkan bahwa suami dan istri sebagai pasangan di antaranya harus saling menghangatkan, memelihara, menghiasi, menutupi, menyempurnakan juga memuliakan satu sama lain. BACA JUGA Menikah Itu Menyempurnakan Setengah Agama, Apa Maksudnya? Pilar Pernikahan Mu’asyarah bil ma’ruf Maknanya adalah prinsip pernikahan berdasarkan kesalingan. Prinsip kesalingan antara suami dan istri adalah turunan dari dua pilar sebelumnya. Sikap ini adalah etika paling fundamental dalam relasi antara suami istri. Menumbuhkan prinsip kesalingan dalam rumah tangga akan membantu menjaga dan menghidupkan segala kebaikan yang menjadi tujuan bersama. Disebutkan dalam QS An Nisa ayat 19 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” QS An Nisa 19 Anjuran berlaku baik terhadap istri dan larangan berlaku sewenang-wenang seperti pemaksaan, mewarisi tubuh, menghalangi dan mengambil harta benda istri sebagaimana kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam yang digambarkan dalam ayat tersebut, memberikan pesan universal bahwa seorang laki-laki suami tidak berhak sewenang-wenang terhadap perempuan istri. Begitupun sebaliknya anjuran dan larangan tersebut berlaku untuk perempuan istri terhadap suami. Artinya, para istri dilarang juga melakukan pemaksaan terhadap suami, menghalangi dan merampas hartanya. Baik suami maupun istri harus berperilaku baik terhadap pasangannya. Pilar Pernikahan Musyawarah Maknanya, senantiasa bermusyawarah dengan pasangan. Sikap dan perilaku untuk selalu bermusyawarah atau merembuk dan saling tukar pendapat dalam memutuskan sesuatu dalam rumah tangga adalah hal yang sangat penting. Baik suami ataupun istri hendaknya tidak menjadi pribadi yang otoriter dan selalu memaksakan kehendak pada pasangannya. Segala sesuatu terutama perkara yang menyangkut dengan pasangan dan keluarga, tidak boleh langsung diputuskan sendiri tanpa melibatkan dan meminta pendapat dari pasangan. Pilar untuk saling bermusyawarah ini disinggung dalam QS Al Baqarah 233. Ayat ini membincang tentang penyapihan anak yang harus diputuskan berdasarkan musyawarah antara kedua belah pihak yaitu suami dan istri. Melibatkan, mengajak berbicara dan musyawarah merupakan salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap harga diri dan kemampuan pasangan. Dengan perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam melihat suatu masalah oleh pasangan akan menjadikan keputusan sangat matang dengan kesadaran penuh akan manfaat dan akibat yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. BACA JUGA Untuk Kamu yang Takut Menikah Pilar Pernikahan Taradhin Artinya saling memberi kenyamanan satu sama lain. Alquran membahasakannya dengan tarādhin min humā yaitu kerelaan dan penerimaan dari dua belah pihak. Kerelaan merupakan penerimaan paling puncak dan menimbulkan kenyamanan yang paripurna. Pasangan suami istri harus menjadikan pilar ini penyangga segala aspek baik itu perilaku, ucapan, sikap dan tindakan sehingga rumah tangga tidak hanya kokoh namun memberikan kebahagiaan dan rasa cinta kasih. Landasannya adalah QS Al Baqarah 233, yakni dalam penyapihan anak saja harus berdasarkan kerelaan antara kedua belah pihak, apalagi untuk hal-hal dalam kehidupan yang lebih mendasar. Sehingga dalam rumah tangga tersebut tercipta kehidupan surgawi yang memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi suami dan istri. Lebih lanjut, rumah tangga tersebut menjadi ladang ibadah yang kemudian membuka kebaikan-kebaikan yang begitu banyak dalam kehidupan, karena setiap kebaikan adalah sedekah dan setiap sedekah akan diapresiasi oleh pahala. [] Referensi Qira’ah Mubādalah/Karya Faqihuddin Abdul Kodir/Penerbit IRCiSoD/Tahun 2019
pilar perkawinan kokoh dalam islam